Apakah anda mengalami hal seperti ini? Ya ini merupakan ketentuan baru di sistem OSS mulai berlaku sekitar akhir april 2024...ketentuan persetujuan lingkungan hidup ini berlaku untuk semua KBLI dengan tingkat resiko menengah tinggi/tinggi
Akibat dari peraturan baru tersebut maka pelaku usaha Tidak dapat melakukan pemenuhan persyartan disistem oss jika proses persetujuan/izin lingkungan hidup tidak terpenuhi
KABAR BURUKNYA
Proses izin lingkungan ini mensyaratkan pelaku usaha melengkapi dokumen dokumen yang cukup membingungkan dan rumit belum lagi proses keputusan yang lambat karena skalanya seluruh indonesia dan bisa saja terjadi penolakan oleh kementrian terkait.
KABAR BAIKNYA dan SOLUSINYA
Kami dapat membantu skip proses izin lingkungan hidup tersebut sehingga anda dapat menghemat waktu dan fokus pada pemenuhan persyartan perizinan sesuai KBLI.
Proses dijamin berhasil dan jika tidak berhasil garansi uang akan kembali..
*mohon maaf kami tidak melayani jenis usaha KBLI yang memiliki dampak lingkungan besar seperti pertambangan dan lain lain
konsultasi terlebih dahulu agar kami dapat memberikan solusi buat anda
Setelah Konsultasi, kita akan menanyakan berkas berkas dan syarat syarat mendapatkan izin lingkungan
Setelah kami proses, maka anda tinggal terima beres saja dengan harga pembuatan izin lingkungan yang lebih ekonomis
Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
Analisis dampak lingkungan (Amdal),
Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).